Apakah Natura dan Kenikmatan yang Diberikan ke Karyawan Bisa Jadi Biaya Perusahaan?
Sumber: Magnific
Dalam suatu perusahaan, tidak jarang perusahaan memberikan fasilitas kepada karyawannya dalam bentuk selain uang tunai, seperti makan siang, kendaraan operasional, perumahan dinas bahkan fasilitas kesehatan. Dalam perpajakan, fasilitas tersebut biasa dikenal dengan istilah natura atau kenikmatan. Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah: apakah pengeluaran sejenis itu dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto oleh perusahaan atau dapat menjadi biaya dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan?
Dalam Undang-Undang PPh, terdapat satu prinsip yang biasa disebut taxability-deductibility, artinya apabila suatu penerimaan menjadi penghasilan yang dikenakan pajak di sisi penerima, maka pengeluaran tersebut seharusnya dapat dijadikan biaya bagi pihak yang memberi. Sebaliknya, apabila penerimaan tersebut bukan objek pajak, maka pengeluaran tersebut juga tidak dapat dijadikan biaya.
Sebelum berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ketentuan mengenai natura dan kenikmatan cukup sederhana. Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh yang lama, penggantian atau imbalan sehubungan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Demikian juga di sisi karyawan, natura atau kenikmatan tidak dianggap sebagai penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Namun, terdapat pengecualian bagi daerah tertentu (daerah terpencil) yang pelaksanaan pekerjaannya berada pada lokasi yang mengharuskan penyediaan fasilitas tertentu seperti makanan atau minuman. Perusahaan dapat membebankan biaya atas fasilitas tersebut dalam penghitungan PPhnya.
Setelah berlakunya Undang-Undang HPP dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, terjadi perubahan yang cukup signifikan. Melalui aturan tersebut, natura dan kenikmatan yang diterima karyawan merupakan objek PPh, kecuali untuk jenis-jenis tertentu yang dikecualikan. Di sisi pemberi kerja, pengeluaran atas natura dan kenikmatan tersebut dapat dijadikan biaya atau pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi persyaratan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Ketentuan lebih lanjut terkait jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Dengan berlakunya aturan baru pasca HPP, perusahaan perlu melakukan review terhadap kebijakan pemberian fasilitas kepada karyawannya. Natura dan kenikmatan yang kini menjadi objek PPh Pasal 21 bagi karyawan dapat sekaligus dijadikan biaya oleh perusahaan. Namun, untuk jenis yang dikecualikan dari objek pajak karyawan, pemberi kerja tetap tidak dapat membebankannya sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan, kecuali memenuhi ketentuan khusus yang telah diatur.