Apakah Mahasiswa Wajib Memiliki NPWP?
Sumber: Freepik
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan (1a) UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), berbunyi ketentuannya sebagai berikut:
Pasal 2
- Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(1a) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, pada Pasal 15 Ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP juga mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Pengertian mengenai persyaratan subjektif dan objektif merujuk pada UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada Pasal 2 UU Pajak Penghasilan, subjek pajak di antaranya meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap (BUT). Sementara itu, objek pajak sesuai Pasal 4 adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dalam bentuk apa pun.
Terdapat ketentuan khusus mengenai batasan usia untuk objek pajak orang pribadi, yaitu minimal berusia 18 tahun (sudah dewasa) sebagaimana dijelaskan pada Pasal 8 Ayat (4) UU Pajak Penghasilan. Penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
Dengan demikian, mahasiswa dengan penghasilan di bawah PTKP tidak wajib mendaftar NPWP, tetapi dapat mendaftarkan diri secara sukarela sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang memungkinkan pemberian NPWP bagi orang pribadi yang tidak memenuhi syarat objektif (penghasilan di bawah PTKP) untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Adapun seorang Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) wajib mendaftar NPWP berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024:
- paling lambat 1 (satu) bulan setelah memulai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau
- bagi WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah akumulasi penghasilan tahun berjalan mencapai atau melebihi PTKP (Rp54 juta untuk status lajang).