Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 March 2025

Apakah Karyawan sebagai Signer Faktur Pajak Harus Pakai Surat Kuasa?

Hero

Sumber: Google

Berdasarkan Pasal 7 PMK 243/2024 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 51 PP 50/2022, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Dimana seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Apabila karyawan memenuhi ketentuan tersebut, maka harus ada surat kuasa khusus agar karyawan tersebut dapat menjadi penandatangan atau signer SPT.

 

Pada coretax system penandatanganan faktur pajak tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik milik Wajib Pajak Badan. Penandatangan faktur pajak memakai tanda tangan elektronik milik Wajib Pajak Orang Pribadi. Penandatangan faktur pajak bisa dikuasakan kepada karyawan perusahaan, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan PMK 81/2024. Pada prinsipnya, khusus untuk penandatanganan faktur pajak tidak memerlukan surat kuasa khusus, sepanjang karyawan tersebut ditunjuk oleh perusahaan sebagai penandatangan faktur pajak.

 

Adapun penambahan akses pegawai sebagai penandatangan faktur pajak dilakukan melalui akun coretax system milik PIC dengan skema impersonate.