Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 June 2025

Apakah Jasa Angkutan Karyawan Dikenakan PPN?

Hero

Sumber: Freepik

Jasa angkutan karyawan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang umum diberikan perusahaan kepada pekerjanya. Berdasarkan pada Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022) tentang PPN yang dibebaskan atau tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, jasa angkutan termasuk dalam kategori JKP yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN selama memenuhi kriteria tertentu. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka atas jasa tersebut tetap dikenakan PPN.

 

Jasa angkutan umum merupakan salah satu jenis dari jasa angkutan umum di jalan berdasarkan PMK 49/2022. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa jasa angkutan karyawan didefinisikan sebagai kegiatan pelayanan pengangkutan karyawan dari dan ke lokasi kerja yang disediakan oleh pemberi kerja untuk pegawainya.

 

Jasa angkutan karyawan dapat dibebaskan dari pengenaan PPN jika perusahaan menyediakan sendiri kendaraan untuk mengangkut karyawannya dari dan ke tempat kerja (misalnya antar-jemput ke lokasi pabrik) karena dianggap bagian dari fasilitas dari pemberi kerja. Namun, apabila perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga, yaitu perusahaan angkutan umum yang menyediakan kendaraan dan sopir, maka atas penyediaan jasa oleh pihak ketiga tersebut dikenakan PPN. Dalam hal ini, perusahaan angkutan sebagai penyedia jasa wajib memungut dan menyetorkan PPN atas layanan yang diberikan.

 

Sebagai catatan, perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyelenggarakan sendiri jasa angkutan karyawannya tidak wajib memungut PPN. Sebaliknya, jika menggunakan jasa dari perusahaan angkutan lain, maka perusahaan angkutan yang wajib memungut PPN dari perusahaan pemberi kerja.

 

Perhitungan PPN untuk jasa angkutan karyawan yang tidak disediakan langsung oleh pemberi kerja menggunakan rumus berikut: PPN = 12% × (11/12) × total biaya layanan angkutan.