Apakah Hasil Penggalangan Dana (Sumbangan) Termasuk Penghasilan dan Kena Pajak?
Sumber: Freepik
Penggalangan dana, baik berupa uang maupun barang, sering digunakan untuk kegiatan sosial, amal, pendidikan, maupun bencana. Namun, apakah sumbangan atau dana yang diterima ini termasuk penghasilan yang dikenakan pajak?
Definisi penghasilan menurut Pasal 4 Ayat (1) UU PPh yaitu:
“Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun.”
Berdasarkan definisi tersebut, maka hasil sumbangan termasuk penghasilan. Tapi, apakah sumbangan tersebut objek pajak? Jawabannya tergantung dari sisi penerima dan pemberi sumbangan.
- Sisi Penerima Sumbangan
Dari sisi penerima, sumbangan umumnya masuk pengertian penghasilan. Namun, tidak semua sumbangan dikenakan pajak. Menurut Pasal 4 Ayat (3) UU PPh, penghasilan yang dikecualikan antara lain:
- Sumbangan yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat resmi pemerintah, dan diteruskan kepada penerima zakat yang berhak.
- Sumbangan keagamaan wajib bagi pemeluk agama yang diakui pemerintah, diberikan melalui lembaga resmi.
- Harta hibahan atau sumbangan yang diterima oleh:
-
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
- Badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau UMKM, selama tidak ada hubungan usaha atau kepemilikan antara pihak-pihak terkait.
-
Jika sumbangan tidak memenuhi kriteria di atas, maka penghasilan tersebut akan dikenakan PPh.
- Sisi Pemberi Sumbangan
Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Khusus untuk sumbangan berupa barang, pihak pemberi berpotensi terkena pajak. Berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat (1) huruf d, pengalihan harta yang menimbulkan keuntungan merupakan objek pajak. Pemberian sumbangan termasuk dalam kategori pengalihan. Artinya, apabila nilai pasar suatu harta yang disumbangkan lebih tinggi daripada nilai bukunya, maka selisih tersebut dianggap sebagai keuntungan dan menjadi objek pajak bagi pemberi.
Untuk sumbangan dalam bentuk uang, tidak dikenakan pajak saat pemberian, karena uang tersebut berasal dari penghasilan yang sudah dipotong pajak sebelumnya. Selain itu, wajib pajak dapat menjadikan sumbangan sebagai biaya pengurang penghasilan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, misalnya sumbangan tersebut merupakan sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, sumbangan fasilitas pendidik, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.
- Pelaporan Penghasilan dari Sumbangan
Jika sumbangan tidak termasuk pengecualian, maka penerima wajib melaporkan dalam SPT Tahunan PPh:
- Orang pribadi → dilaporkan sebagai penghasilan lainnya.
- Badan → dilaporkan sebagai penghasilan dari luar usaha, digabung dengan penghasilan utama.
Sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak tetap harus dilaporkan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.