Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 June 2023

Apakah Faktur Pajak Dapat Diganti Lebih Dari Sekali?

Hero

Sumber:

Ditjen Pajak (DJP) memperbarui ketentuan soal faktur pajak melalui PER-11/PJ/2022 yang resmi berlaku mulai 1 September 2022. Beleid ini mengubah sejumlah pasal dalam PER-03/PJ/2022 yang lebih dulu terbit. Namun begitu, ketentuan soal pembuatan faktur pajak pengganti tidak mengalami perubahan. Tata cara pembuatan faktur pajak pengganti masih merujuk pada Pasal 22 dan Pasal 24 serta lampiran huruf J PER-03/PJ/2022.

Dijelaskan pasa Pasal 22 PER-03/PJ/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan dan penggantian dilakukan dengan cara membuat faktur pajak pengganti. Kemudian pada lampiran PER-03/PJ/2022 dijelaskan bahwa pembuatan faktur pajak pengganti dilakukan melalui aplikasi e-faktur.

Faktur pajak bisa diganti sepanjang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak faktur normalnya belum dilakukan Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP menegaskan bahwa jumlah penggantian faktur pajak tidak dibatasi, bisa diganti 2 kali atau lebih. Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) yang digunakan dalam Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP Faktur Pajak yang diganti, namun dengan kode status 1 (status pengganti).

Selain itu, tanggal faktur pajak pengganti pun diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Perlu dicatat juga bahwa masa pajak faktur pajak pengganti tetap akan mengikuti masa faktur pajak normalnya.