Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 October 2025

Apakah Deposit Pajak yang Tidak Digunakan Dapat Diminta Kembali?

Hero

Sumber: Freepik

Seperti yang telah diketahui bersama, pada era Coretax saat ini pemerintah telah memperkenalkan alternatif pembayaran pajak terutang yaitu dengan menggunakan Deposit Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024.

Selain merevolusi cara wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan, Coretax juga membawa manfaat dan efisiensi dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Fitur Deposit Pajak memungkinkan perencanaan pembayaran pajak yang lebih baik, menghindari denda, dan memastikan pemenuhan kewajiban tepat waktu. Hal ini sejalan dengan visi DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.

Kenapa dapat mengindari denda?

Karena tanggal pelunasan pajak terutang yang diakui adalah saat wajib pajak melakukan pembayaran deposit pajak. Hal ini tentu menjadi salah satu solusi jika terdapat kendala-kendala teknis sehubungan dengan persiapan pembayaran pajak.

Lalu, bagaimana jika wajib pajak sudah terlanjur melakukan top up deposit pajak, tapi saldo deposit pajaknya tidak jadi digunakan? Apakah saldo deposit pajak yang sudah diisi dapat diminta kembali oleh wajib pajak?

Ya, saldo deposit pajak yang sudah diisi dapat diminta kembali oleh wajib pajak dengan skema permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Ayat (3) PMK 81/2024 “…pembayaran Deposit Pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang”.

Proses permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sendiri dapat diajukan melalui Coretax dan diproses paling lama 3 (tiga) bulan dari tanggal saat wajib pajak ajukan permohonan.

Jadi, wajib pajak tidak perlu khawatir saat melakukan top up deposit pajak karena wajib pajak dapat meminta kembali saldo deposit pajak yang tidak digunakan.