Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 March 2026

Apakah Dana yang Diberikan Suami Kepada Istri Bisa Dikategorikan Hibah?

Hero

Sumber: Freepik

Penulis tertarik untuk mengulik apabila status Wajib Pajak suami dan istri adalah Memilih Terpisah (MT), apakah pada saat suami beri dana ke istri apakah bisa dikategorikan sebagai hibah (bukan objek PPh) atau termasuk objek PPh, dan dokumen apa yang diperlukan apabila dikategorikan bukan objek PPh?

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, meskipun suami dan istri memilih status MT, prinsip dasarnya tetap sama: keluarga adalah satu kesatuan ekonomis.

Lantas, bagaimana ketentuan pajak atas aliran dana antara suami dan istri dengan status MT?

Transfer dana dari suami ke istri (atau sebaliknya) bukan merupakan objek PPh. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa harta yang diperoleh dalam perkawinan adalah satu kesatuan, kecuali ada perjanjian pisah harta (PH). Karena berstatus MT (bukan PH), maka secara hukum perdata harta Wajib Pajak suami dan istri berdua masih bercampur.

Sekalipun dana tersebut dianggap sebagai "hibah", berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat (3) huruf a, hibah dalam keluarga sedarah lurus satu derajat atau suami-istri dikecualikan dari objek PPh, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Meskipun bukan objek PPh, aliran dana ini harus tercermin secara konsisten di SPT masing-masing agar tidak memicu pertanyaan dari otoritas pajak (SP2DK).

  • Di SPT Suami:
    • Jika uang diambil dari tabungan, maka nilai Harta (Kas/Bank) di akhir tahun akan berkurang sebesar nominal yang diberikan kepada istri.
  • Di SPT Istri:
    • Lampiran Penghasilan Bukan Objek Pajak: Masukkan nilai uang tersebut pada kolom "Bantuan/Sumbangan/Hibah".
    • Lampiran Daftar Harta: Masukkan uang tersebut ke dalam kolom harta (misal: Tabungan/Deposito) dengan keterangan "Pemberian Suami".

Namun, perlu juga menjadi perhatian bahwa ada dokumen yang diperlukan untuk mendukung pembuktian aliran dana ini. Jika suatu saat kantor pajak melakukan verifikasi atau pemeriksaan, Wajib Pajak suami dan istri perlu membuktikan bahwa uang tersebut memang berasal dari suami (yang sudah dikenakan pajak di level suami). Dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. Kartu Keluarga (KK) & Buku Nikah: Sebagai bukti utama hubungan suami-istri yang sah.
  2. Bukti Transfer Bank: Sangat disarankan pemberian dilakukan melalui transfer agar ada jejak audit (audit trail) yang jelas. Hindari pemberian tunai dalam jumlah besar tanpa catatan.
  3. SPT Tahunan Suami: Untuk membuktikan bahwa suami memiliki penghasilan/harta yang cukup untuk memberikan dana tersebut (artinya dana tersebut bukan berasal dari sumber gelap).
  4. Surat Pernyataan Hibah (Opsional): Untuk jumlah yang sangat besar (misal miliaran rupiah), Wajib Pajak bisa membuat surat pernyataan di bawah tangan atau akta notaris yang menyatakan bahwa dana tersebut adalah pemberian/nafkah/hibah dari suami.

Titik kritis yang perlu diperhatikan dalam status MT adalah perhitungan pajak gabungannya. Mohon diingat bahwa pada status MT, penghasilan suami dan istri akan digabung secara proporsional. Jika suami memberikan uang Rp1 miliar kepada istri untuk diinvestasikan (misal beli saham), maka keuntungan dari investasi tersebut (dividen/capital gain) nantinya tetap harus diperhitungkan dalam total penghasilan keluarga di tahun berikutnya.