Apakah BPHTB sama dengan PPhTB?

Sumber:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Penghasilan Tanah dan bangunan (PPhTB) merupakan pungutan yang dikenakan atas transaksi jual-beli tanah dan/atau bangunan. Namun keduanya, bukanlah hal yang sama. Lalu apa perbedaannya?
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2000, BPHTB adalah pungutan yang dikenakan dan dibayar oleh pihak pembeli tanah dan atau bangunan yang merupakan objek dari Pajak Daerah. Penerimaan negara dari BPHTB dibagi menhadi 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Bagian Pemerintah Pusat dibagikan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/ Kota secara merata. Bagian Pemerintah Daerah dibagi 20% untuk pemerintah Provinsi yang bersangkutan dan 80% untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan.
Sedangkan berdasarkan PMK No. 261/PMK.03/2016, PPhTB adalah pungutan yang dikenakan dan dibayar oleh pihak penjual sebagai PPh Final yang merupakan objek dari Pajak Pusat. Selain itu, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-18/PJ/2017, orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran atas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP. Penelitian tersebut meliputi penelitian formal dan material. Apabila kesesuaian data terpenuhi, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh. Dan saat ini, DJP telah menambahkan aplikasi permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut melalui aplikasih e-PHTB.
Oleh Andini Margaretta Tarigan | 23 November 2022