Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 May 2023

Apakah Bisa Perseroan Perorangan Baru Berdiri Menggunakan Tarif UMKM?

Hero

Sumber:

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil menyebutkan bahwa Perseroan Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh satu orang. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Perseroan Perorangan, Wajib Pajak Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan.

Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang baru berdiri bisa langsung menggunakan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Kebijakan tersebut dapat dipakai jika Wajib Pajak badan memenuhi syarat Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, tidak mengajukan permohonan menggunakan tarif umum, dan masih memenuhi jangka waktu penggunaan PPh final.

Sesuai pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final merupakan Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang menerima penghasilan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar. Adapun Wajib Pajak badan yang dimaksud berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, jangka waktu penggunaan PPh final paling lama 4 (empat) tahun pajak. Bagi yang memanfaatkan tarif PPh final UMKM, harus memiliki Surat Keterangan. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018, Surat Keterangan PPh final UMKM diperlukan jika ada transaksi pemotongan/pemungutan agar dikenakan 0,5%.