Apakah Biaya Pajak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?
Sumber: Freepik
Dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak perlu memahami dengan baik biaya apa yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atau biasa disebut Deductible Expense (DE). Salah satu biaya yang sering menjadi pertanyaan adalah biaya pajak. Apakah biaya pajak dapat dijadikan pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak? Jawabannya bisa iya bisa tidak, tergantung jenis pajaknya.
Berdasarkan Undang-Undang PPh, biaya yang boleh dikurangkan atas penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Artinya, apabila suatu biaya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, maka biaya tersebut dapat menjadi pengurang, termasuk biaya pajak. Namun, dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh disebutkan bahwa PPh tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Yang termasuk PPh disini adalah PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 karena ketiga pajak tersebut nantinya dapat menjadi kredit pajak.
Selain itu, pajak yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan yang sudah dikreditkan terhadap PPN Keluaran. Namun, apabila PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, misalnya karena Faktur Pajak tidak lengkap, maka PPN Masukan tersebut dapat dibiayakan. Namun, dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf k disebutkan bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Artinya, setiap sanksi yang terkait dengan perpajakan juga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam perhitungan PPh.
Selanjutnya, biaya pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 01/PJ.42/2002. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa BPHTB dan PBB atas hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan PPh.
Jenis pajak lainnya yang dapat menjadi biaya adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 02/PJ.42/2002. Biaya pajak tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak sepanjang berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan PPh tidak bersifat final dan tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma Penghitungan Khusus dan tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi, denda, dan/atau kenaikan.