Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 June 2024

Apakah Biaya Naik Haji Dikenakan Pajak Penghasilan?

Hero

Sumber:

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf o UU PPh, setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan BPIH Khusus yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) termasuk salah satu jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh. Biaya haji yang dibayarkan oleh masyarakat kepada BPKH baik yang berupa BPIH maupun BPIH Khusus terbebas dari pengenaan PPh.

Kemudian, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021, penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima oleh BPKH juga dikecualikan dari objek PPh.

Penghasilan pengembangan keuangan haji antara lain sebagai berikut:

  1. imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
  2. imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara Syariah, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia;
  3. Dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen) dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri;
  4. bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis; dan/atau
  5. penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah.

Penghasilan dari kelima instrumen di atas dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh berdasarkan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.

 

Tanggal: 25 Juni 2024

 

​​​​​​​