Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 October 2026

Apakah Berlangganan Youtube Premium Dikenakan Pajak?

Hero

Sumber: Magnific

Saat ini, berbagai layanan digital seperti streaming, aplikasi, dan perangkat lunak (software) dapat diakses dengan mudah di Indonesia. Salah satunya adalah YouTube Premium yang menawarkan layanan bebas iklan, pemutaran di latar belakang, serta akses ke YouTube Music melalui sistem berlangganan. Apakah biaya berlangganan YouTube Premium dikenakan pajak?

Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud maupun Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan objek PPN. Atas transaksi tersebut, PPN dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/2022 s.t.d.t.d. PMK 11/2025.

PPN atas layanan digital tersebut tidak perlu dihitung atau disetorkan sendiri oleh konsumen. PPN dipungut langsung oleh penyedia layanan yang ditunjuk, kemudian disetorkan ke kas negara. PPN PMSE dipungut dengan tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran. Dengan demikian, konsumen cukup membayar sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam tagihan (invoice), yang sudah mencakup PPN. Kuitansi atau invoice resmi dari penyedia layanan tersebut juga kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Aspek Pajak Penghasilan (PPh)

Selain PPN, apakah biaya berlangganan YouTube Premium juga menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)?

Pada prinsipnya, berdasarkan Pasal 26 UU PPh (UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021 tentang HPP), pemotongan PPh sebesar 20% berlaku atas jenis penghasilan tertentu seperti royalti atau imbalan jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri. Namun, pembayaran ke penyedia layanan digital tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 bagi setiap konsumen.

Bagi pengguna individu yang berlangganan untuk kebutuhan pribadi, tidak ada kewajiban memotong atau menyetorkan PPh Pasal 26 atas pembayaran subscription tersebut. Namun, jika pembayaran dilakukan oleh Wajib Pajak badan atau individu dalam rangka kegiatan usaha, hakikat pembayarannya perlu dianalisis terlebih dahulu. Apabila pembayaran tersebut tergolong sebagai objek PPh Pasal 26, kewajiban pemotongan PPh dapat timbul dengan tetap memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU PPh.