Apakah Berakhirnya Era Tarif Final 0,5% bagi CV dan PT Selalu Merugikan?
Sumber: Magnific
PP Nomor 20 Tahun 2026 membatasi pihak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Sebelumnya, dalam PP 55 Tahun 2022, badan usaha berbentuk CV, firma, PT, perseroan perorangan, koperasi, dan beberapa bentuk badan lainnya masih dapat menggunakan tarif final 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan omzet tertentu. Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut pada prinsipnya hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (Pasal 57 PP 20 Tahun 2026).
Sementara itu, CV dan PT yang baru didirikan setelah PP 20 Tahun 2026 terbit harus menggunakan mekanisme penghitungan PPh berdasarkan tarif normal, yaitu laba bersih dengan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atau fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi syarat.
Timbul asumsi hilangnya tarif final 0,5% otomatis akan meningkatkan beban pajak. Namun setelah dianalisa, asumsi ini tidak selalu benar. Terdapat kondisi di mana pengenaan pajak berdasarkan tarif normal atas laba bersih justru lebih menguntungkan dibandingkan tarif final 0,5%.
Awalnya tujuan fasilitas tarif final 0,5% ditujukan bagi usaha kecil. Namun kemudian fasilitas tersebut dapat juga dinikmati oleh usaha dengan tingkat profitabilitas tinggi dalam rangka penghindaran pajak. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian melalui PP 20 Tahun 2026.
Apakah tarif normal selalu lebih berat? Jawabannya tidak.
Perbedaan mendasar antara kedua sistem adalah objek yang dikenakan pajak. Dengan tarif final 0,5%, pajak dihitung dari omzet tanpa memperhatikan apakah perusahaan untung besar, untung kecil, atau bahkan tidak memperoleh laba. Sebaliknya, dengan tarif normal, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak. Semakin kecil margin keuntungan suatu usaha, semakin kecil pula pajak yang harus dibayar. Dari sudut pandang pelaku usaha, perubahan ini adalah pengurangan fasilitas. Namun dari perspektif kebijakan perpajakan, perubahan ini adalah upaya mengembalikan fungsi tarif final yaitu kemudahan administrasi pajak bagi usaha kecil.
Bagi usaha perdagangan, distribusi, manufaktur, atau sektor lain yang memiliki margin laba relatif rendah, penggunaan tarif normal Pasal 17 jo. Pasal 31E justru berpotensi menurunkan beban pajak. Sebaliknya, penggunaan tarif final memberikan manfaat besar bagi bisnis dengan tingkat profitabilitas tinggi. Bagi usaha berbasis keahlian, personal branding, dan intellectual capital seperti content creator, digital marketer, influencer, atau bisnis jasa profesional lainnya yang memiliki margin laba tinggi, berakhirnya fasilitas tarif final 0,5% akan meningkatkan beban pajak secara signifikan.
Jadi, isu yang sesungguhnya bukanlah apakah tarif final dihapus atau tidak, melainkan pada tingkat profitabilitas berapa suatu usaha lebih diuntungkan jika menggunakan tarif final atau tarif normal.
Dari simulasi yang dilakukan cukup jelas bahwa titik impas berada pada margin laba sekitar 4,55%. Di bawah angka tersebut penggunaan tarif normal lebih menguntungkan, sedangkan di atas angka tersebut penggunaan tarif final 0,5% lebih menguntungkan.