Apa yang Terjadi Setelah Batas Lapor SPT Tahunan PPh Berakhir?

Sumber:
Batas Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan, baik orang pribadi ataupun badan telah berakhir. Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 14,18 juta SPT telah dilaporkan. Angka tersebut terdiri dari 13,14 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 1,04 juta SPT Tahunan wajib pajak badan. Setelah SPT Tahunan ini terkumpul, selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memulai penelitian komprehensif. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 05/PJ/2022.
Penelitian komprehensif dilakukan untuk memeriksa dan memastikan kepatuhan material pada tahun pajak sebelum tahun berjalan. Target dari penelitian komprehensif ini adalah wajib pajak strategis yang dibuat berdasarkan daftar prioritas pengawasan. Kepala KPP menerbitkan nota dinas pengawasan pengawasan terhadap wajib pajak strategis berdasarkan daftar tersebut dan menyerahkannya kepada supervisor atau tim pengawas.
Dalam melakukan penelitian komprehensif, ada beberapa analisis yang dilakukan, yaitu:
- Analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence;
- Analisis pelaporan dan pembayaran pajak serta kesesuaiannya dengan data profil wajib pajak;
- Analisis atas proses bisnis wajib pajak yang meliputi analisis input-output objek faktur pajak dan ekspor-impor;
- Analisis laporan keuangan;
- Analisis transfer pricing dan perpajakan internasional;
- Analisis yang didasarkan dari hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali;
- Analisis data internal dan eksternal seperti data ILAP, EOI, atau data informasi keuangan;
- Analisis tindak lanjut laporan hasil analisis dari kantor pusat atau kanwil DJP;
- Kunjungan ke lokasi wajib pajak.
Tanggal: 03 Mei 2024