Apa yang Perlu Disiapkan Saat Mengisi SPT Tahunan?

Sumber:
Oleh: Rezya Ilham Kurniawan
Salah satu kewajiban wajib pajak (WP) adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyarakatkan menurut peraturan perpajakan. Sudah menjadi hal yang rutin setiap awal tahunnya, para wajib pajak, baik orang pribadi (OP) ataupun badan, mempersiapkan data-data isian SPT Tahunannya. Lalu, apa saja yang perlu disiapkan?
Wajib pajak orang pribadi
Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang bekerja sebagai karyawan, selalu mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dari pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah). Setiap pemberi kerja diwajibkan memberikan bukti potong PPh Pasal 21, baik yang bersifat final atau tidak final atas pajak yang telah dipotong, paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Sebagai contoh bukti potong PPh 21 bulan Januari sampai dengan Desember 2019 wajib diberikan kepada para karyawannya 31 Januari 2020. Bukti potong ini akan digunakan oleh WP OP sebagai isian penghasilan yang bersifat final atau tidak final, kredit pajak, dan bukti pemotongan/pemungutan dalam SPT Tahunannya. WP OP yang memiliki kegiatan usaha, diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan setahunnya. Hal ini dilakukan apabila WP yang bersangkutan tidak membuat laporan keuangan atas usahanya. Atas jumlah penghasilan setahunnya, selanjutnya dikalikan dengan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN). Barulah diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang. Bagi WP OP yang mendapatkan kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yaitu penghitungan PPh dengan tarif 1%, seluruh penghasilannya merupakan penghasilan final. Perlu diketahui juga, bagi wajib pajak yang menjadi narasumber, tenaga ahli, dan sebagainya, tetap wajib melaporkan penghasilan finalnya walaupun telah dipotong dan dibayarkan PPh-nya oleh penyelenggara acara. Persepsi "Ngapain tiap tahun mesti lapor pajak, padahal kan sudah dipotong dan dibayarkan" selalu menjadi celotehan para WP OP. WP OP perlu tahu, bahwa dengan melaporkan SPT Tahunannya berarti ikut serta dalam mengawasi pemberi kerjanya.
Selain data dan informasi terkait penghasilan dan bukti pemotongan PPh 21, perlu juga disiapkan data harta dan kewajiban. Harta maupun kewajiban ini meliputi yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun tidak. Harta dapat berupa data tanah dan bangunan berupa kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, piutang, dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. Kewajiban dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya. Data harta dan kewajiban sangat penting karena digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibandingkan dengan harta dan kewajibannya. Seperti yang kita ketahui bahwa sejumlah penghasilan yang diperoleh tentunya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, investasi, dan membayar kewajiban/hutang.
Wajib Pajak Badan
Wajib pajak Badan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan. Sebagai keluaran dari kewajiban tersebut adalah laporan keuangan, minimal berupa neraca dan laporan laba/rugi. Kedua dokumen ini sebagai dasar mengisi SPT Tahunan WP Badan. Laporan keuangan yang telah dibuat oleh wajib pajak merupakan laporan keuangan menurut komersial, yaitu laporan keuangan yang disusun berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) atau Information Financial Reporting System (IFRS). Angka-angka yang dimasukkan ke dalam SPT Tahunan tidak serta merta langsung dari angka-angka yang ada di laporan keuangan. Masih diperlukan penyesuaian atas pendapatan atau biaya tersebut. Hal ini karena adanya perbedaan metode atau pendekatan pengakuan pendapatan atau biayanya. Ini yang dinamakan penyesuaian fiskal. Ada pendapatan atau biaya yang menurut komersial dapat diakui, sedangkan menurut pajak (fiskal) tidak dapat diakui, begitu juga sebaliknya. Penyesuaian fiskal positif jika atas penyesuaian tersebut menambah pendapatan atau mengurangi biaya, sedangkan penyesuaian fiskal negatif jika sebaliknya. Penyesuaian fiskal ini nantinya yang juga dimasukkan dalam isian SPT Tahunan sebagai dasar penghitungan PPh terutangnya. Setelah data-data yang dipersiapkan tersedia, WP dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dalam menyampaikan SPT melalui berbagai sarana. Sarana penyampaian SPT tersebut dapat secara langsung ataupun e-filing yang tersedia pada DJP Online.
Baca juga: Kenali Biaya yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto