Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Jika Bukti Potong Prepopulated Pada SPT Terhapus?
Sumber: Google
Melalui Coretax saat ini, Wajib Pajak sudah tidak perlu lagi repot-repot mengisi data bukti potong yang diterima Wajib Pajak. Hal ini dikarenakan data bukti potong akan prepopulated dan terisi secara otomatis pada SPT Tahunan Wajib Pajak saat Wajib Pajak membuat Konsep SPT.
Lalu, bagaimana jika Wajib Pajak sudah terlanjur menghapus data-data yang sebelumnya telah terisi secara otomatis? Apakah harus diinput manual?
Data-data yang sudah terisi secara otomatis pada konsep SPT Wajib Pajak dapat dikembalikan melalui 2 tahapan. Pertama, Wajib Pajak perlu menghapus konsep SPT yang sudah dibuat, jika konsep SPT sudah dihapus, buat kembali konsep SPT yang baru. Jika konsep SPT baru sudah berhasil dibuat, Wajib Pajak dapat melakukan tahapan kedua yaitu dengan mengklik “Posting SPT”. Melalui dua tahapan ini, Wajib Pajak dapat memunculkan kembali data-data yang terisi secara otomatis, walaupun sebelumnya sudah dihapus.
Selain bukti potong, umumnya data yang terisi secara otomatis terdiri dari data harta, data utang, daftar anggota keluarga dan pembayaran angsuran PPh 25 yang merujuk pada SPT yang dilaporkan ditahun sebelumnya. Namun, Wajib Pajak tetap harus malakukan pengecekan kembali atas data-data yang terisi otomatis tersebut. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat melakukan penginputan data secara manual atau mengedit data yang terisi otomatis, apabila data-data tersebut tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pastikan data-data yang ada pada SPT Tahunan yang ingin dilaporkan oleh Wajib Pajak sudah benar dan lengkap sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan tersebut.