Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 October 2024

Apa yang Harus Dilakukan Apabila Alamat Wajib Pajak Berubah?

Hero

Sumber:

Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan administrasi pajak, baik yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau berkaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak yang pindah alamat tempat kedudukan atau domisili wajib memberitahukan perubahan tersebut ke kantor pajak.

Apabila alamat baru wajib pajak masih berada dalam satu wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama dengan KPP tempat wajib pajak telah terdaftar, maka yang perlu dilakukan wajib pajak hanya menginformasikan perubahan data alamat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Hal ini dilakukan dengan cara mengajukan permohonan perubahan data alamat dengan formulir yang telah disediakan. Permohonan dapat diajukan langsung oleh wajib pajak ke KPP tempatnya terdaftar.

Sementara itu, apabila alamat baru wajib pajak berada dalam wilayah KPP yang berbeda dengan KPP tempat wajib pajak telah terdaftar, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan KPP sesuai dengan alamat tempat kedudukan atau domisili yang baru. Permohonan pemindahan KPP dapat diajukan oleh wajib pajak ke KPP yang lama atau KPP yang baru.                                                     

Pengajuan dilakukan dengan mengisi formulir dan menandatanganinya serta melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut dapat berupa dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak benar telah pindah alamat tempat kedudukan atau domisili dan sejenisnya.