Apa yang Dimaksud Pemindahbukuan Dalam Pajak?

Sumber:
Sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment system mengharuskan Wajib Pajak membayar dan menyetorkan sendiri pajak terutangnya. Dalam prakteknya, sering kali terdapat kesalahan administrasi dalam proses pembayaran atau penyetoran pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi untuk Wajib Pajak yang mengalami permasalahan tersebut lewat pemindahbukuan pajak.
Pemindahbukuan merupakan sebuah layanan yang disediakan untuk Wajib Pajak apabila terdapat kesalahan administrasi seperti kesalahan pengisian NPWP, masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran dalam proses pembuatan ID Billing. Pemindahbukuan dilakukan dengan memindahbukukan penerimaan pajak yang telah disetorkan pada pos yang salah untuk dibukukan pada pos yang sesuai.
Terdapat beberapa dokumen bukti penyetoran pajak yang dapat dipindahbukukan, yaitu antara lain bukti pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan (Pbk). Dokumen bukti penyetoran pajak ini dapat dipindahkan untuk pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. Selain itu, terdapat pula pemindahbukuan yang tidak dapat dilakukan, yaitu:
- Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan;
- Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
- Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
Permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan dengan mengisi surat permohonan pemindahbukuan yang dapat disampaikan langsung ke KPP terdaftar atau melalui layanan online melalui aplikasi e-Pbk pada DJP Online. Atas permohonan pemindahbukuan yang telah disetujui, Kepala KPP menerbitkan Bukti Pemindahbukuan yang telah dibubuhi cap dan tanda tangan.
Tanggal: 28 Februari 2024