Apa Sih STP Itu?

Sumber:
Oleh: Selviera D. Anggani
Dapat Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pajak? STP itu disebabkan oleh apa sih? Bagaimana cara melunasi STP tersebut? Pada artikel ini kita akan membahas mengenai serba-serbi mengenai STP.
Yang dimaksud dengan STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. STP tersebut diterbitkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. STP ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Adapun penyebab timbulnya STP adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
- identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
- identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Sanksi Administrasi yang tertera di dalam STP adalah sebagai berikut:
- Sanksi administrasi akibat keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
- SPT Masa PPN sebesar Rp. 500.000,-
- SPT Masa Lainnya sebesar Rp. 100.000,-
- SPT Tahunan Badan sebesar Rp. 1.000.000,-
- SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp. 100.000,-
- Sanksi administrasi akibat pembetulan SPT Tahunan sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
- Sanksi administrasi akibat pembetulan SPT masa sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
- Sanksi administrasi akibat keterlambatan penyetoran pajak sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
- Sanksi administrasi akibat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung sebesar % (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
- Sanksi administrasi bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu, Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dan Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Sanksi administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- Sanksi administrasi dalam hal permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
- Sanksi administrasi dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Jika kita telah menerima STP, maka cara untuk melunasi STP tersebut adalah dengan cara membayar ke bank yang menyediakan pelayanan pajak, namun sebelum itu kita harus memasukkan nomor STP yang berjumlah 15 digit yang terdapat pada pojok kiri atas STP pada ID billing.