Apa Sih Pemeriksaan Bukti Permulaan Itu?

Sumber:
Oleh: Vistia M. Lubis
Definisi
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/PMK.03/2014, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.
Jenis Pemeriksaan Bukti Permulaan
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dalam hal:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atau
- Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis perihal Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
2. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan tentang adanya Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Jangka Waktu
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Adapun Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa bukper sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan. Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat memberikan perpanjangan jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.dengan mempertimbangkan dan memperhatikan daluwarsa penetapan pajak, daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan pertimbangan lain.
Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilaksanakan sesuai dengan:
- standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
- standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan,yaitu Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang:
- diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup sebagai pemeriksa Bukti Permulaan;
- menggunakan keterampilannya secara cermat dan saksama;
- jujur, bersih dari tindakan-tindakan tercela, dan senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan
- taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilaksanakan oleh tim pemeriksa Bukti Permulaan;
- dilakukan pengawasan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- didahului dengan persiapan yang baik;
- dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa Bukti Permulaan;
- dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu;
- didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
- diperoleh simpulan yang berdasarkan pada Bahan Bukti yang sah dan cukup.
Standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
- Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan mengungkapkan tentang pelaksanaan, simpulan, dan usul tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Kewajiban, Hak, dan Kewenangan
Pemeriksa Bukti Permulaan wajib:
- menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, jika Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka;
- memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa Bukti Permulaan, jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan, jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- mengembalikan Bahan Bukti yang telah diperoleh melalui peminjaman dan tidak diperlukan dalam proses Penyidikan;
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
- mengamankan Bahan Bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, wajib:
- memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
- memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;
- memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan; dan
- memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Pihak yang berkaitan atau pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan wajib memberikan keterangan dan/atau bukti yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan.
Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka mempunyai hak meminta kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk:
- menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa Bukti Permulaan;
- memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan; dan
- mengembalikan Bahan Bukti yang telah dipinjam dan tidak diperlukan dalam proses Penyidikan.
Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
- memasuki dan/atau memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
- mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- meminjam dan/atau memeriksa Bahan Bukti;
- melakukan Penyegelan terhadap tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
- meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan;
- meminta keterangan dan/atau bukti yang diduga dapat memberi petunjuk tentang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan;
- meminta bantuan kepada pihak lain sehubungan dengan keahliannya dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
- melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.