Apa Sih Bedanya PH dan MT?
Sumber: Freepik
Penulis tertarik mengulas suatu pertanyaan yang masuk: apakah suami isteri yang tidak ada perjanjian pisah harta boleh lapor MT?
Dalam sistem perpajakan Indonesia, status MT (Memilih Terpisah) justru memang diperuntukkan bagi istri yang secara sadar ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (memiliki NPWP sendiri) meskipun tidak ada perjanjian pisah harta dengan suami.
Mengenai perbedaan Status PH (Pisah Harta) dan MT (Memilih Terpisah), berikut adalah perbandingan antara keduanya:
|
Fitur |
PH (Pisah Harta) |
MT (Memilih Terpisah) |
|
Dasar Hukum |
Ada Akta Notaris Perjanjian Pemisahan Harta & Pendapatan. |
Kehendak istri untuk memiliki NPWP sendiri (tanpa akta). |
|
NPWP |
Suami dan istri memiliki NPWP berbeda. |
Suami dan istri memiliki NPWP berbeda. |
|
Perhitungan Pajak |
Digabung secara proporsional. |
Digabung secara proporsional. |
Mekanisme Perhitungan Pajak (Konsekuensi Finansial)
Jika memilih status MT, perhitungan pajaknya tidak dilakukan sendiri-sendiri secara terpisah, melainkan:
- Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu.
- Dihitung total pajak terutang dari penghasilan gabungan tersebut.
- Total pajak tersebut kemudian dipecah secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan neto suami dan istri.
Perlu menjadi catatan disini bahwa akan ada resiko kurang bayar pajak. Karena penghasilan digabung, total pendapatan mungkin masuk ke lapisan tarif pajak (bracket) yang lebih tinggi (misalnya dari tarif 5% naik ke 15%). Akibatnya, biasanya akan muncul status Kurang Bayar pada SPT Tahunan yang harus dilunasi sendiri oleh masing-masing pihak.
Jika suami istri menjalankan status MT, berikut adalah prosedur pelaporan SPT bagi Status MT:
- Siapkan Bukti Potong: Pastikan suami dan istri memiliki bukti potong dari pemberi kerja masing-masing (A1 untuk swasta atau A2 untuk PNS).
- Gunakan Lembar Penghitungan Pajak Terutang: Dalam pengisian SPT, wajib dilampirkan lembar kerja penghitungan pajak gabungan proporsional.
- Input Data Suami/Istri: masing-masing harus memasukkan NPWP dan jumlah penghasilan neto pasangan ke dalam formulir SPT sebagai dasar perhitungan.
Yang perlu dijadikan catatan disini, meskipun diperbolehkan secara aturan, secara finansial status MT biasanya lebih "mahal" (pajak total yang dibayar keluarga menjadi lebih besar) dibandingkan status KK (Kepala Keluarga) di mana istri ikut NPWP suami.
Status KK lebih menguntungkan jika:
- Istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja.
- Ingin menghindari kerumitan menghitung pajak proporsional setiap tahun.
- Ingin menghindari potensi pajak kurang bayar di akhir tahun.