Apa Sanksi Mengkreditkan Faktur Pajak Tidak Lengkap?

Sumber:
Seperti yang telah kita ketahui, Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam pembuatannya, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal yang telah diatur dalam peraturan. Apabila Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal, misalnya tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani, termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri maka Faktur Pajak tersebut disebut Faktur Pajak tidak lengkap. Faktur pajak tidak lengkap dapat dibetulkan dengan membuat Faktur Pajak pengganti.
Namun, jika PKP tidak membuat Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak tidak lengkap tersebut maka PKP akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Faktur Pajak dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi jumlah PPN terutang yang seharusnya dibayar oleh PKP. Faktur Pajak ini merupakan Faktur Pajak Masukan. Jika Faktur Pajak Masukan yang diterima tidak lengkap, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan. Apabila PKP tetap mengkreditkan Faktur Pajak tidak lengkap dan hal tersebut ditemukan saat adanya pemeriksaan pajak, maka PKP harus membayarkan kekurangan setor PPN beserta sanksi administrasi atas kekurangan pembayaran PPN tersebut.
Apabila PKP sudah terlanjur mengkreditkan Faktur Pajak tidak lengkap tersebut dan terhadap PKP belum dilakukan pemeriksaan, maka PKP dapat meminta lawan transaksi untuk membuat Faktur Pajak pengganti dan melengkapinya. Setelah itu, PKP dapat membuat SPT pembetulan atas masa pajak yang bersangkutan dan mengkreditkan Faktur Pajak penggantinya.
Tanggal: 04 Maret 2024