Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

31 August 2026

Apa Saja yang Termasuk Tempat Kedudukan Badan?

Hero

Sumber: Magnific

Apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk Wajib Pajak Badan, pendaftarannya dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan.

Tempat kedudukan Badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  1. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
  1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha;
  1. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam:
  1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha;
  1. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
  2. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.