Apa Saja yang Termasuk Kegiatan Usaha Sektor Jasa Keuangan Lainnya di IKN?

Sumber: Freepik
Selain Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal, usaha dengan kegiatan di sektor keuangan di IKN dan Daerah Mitra juga diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan. Dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024, disebutkan adanya Pusat Keuangan atau Financial Center, yaitu suatu area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.
Sekarang, selain perbankan, asuransi, pasar modal dan pasar valas, PMK tersebut juga mengatur bidang usaha sektor jasa keuangan lainnya yang bisa mendapatkan fasilitas pajak tersebut di Financial Center IKN. Hal ini disebutkan dalam Pasal 33 PMK Nomor 28 tahun 2024.
Termasuk yang bisa mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 85% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah IKN, untuk sektor jasa keuangan lainnya meliputi pegadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga keuangan mikro, kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, aset keuangan digital (termasuk aset kripto), koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan usaha swasta nasional, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan perseroan dalam bidang pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan badan pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.