Apa Saja yang Diperlukan dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan?

Sumber:
SPT Tahunan PPh Badan biasanya relatif lebih kompleks jika dibandingkan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kewajiban pelaporan SPT Tahunan badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-30/PJ.2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT PPh WP Orang Pribadi dan WP Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Secara umum, persyaratan yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah Electronik Filing Identification Number (EFIN), laporan keuangan (audit maupun tidak audit) dan yang paling penting adalah formulir SPT PPh Badan 1771.
EFIN adalah nomor pengenal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk keperluan pelaporan pajak secara online. Dengan adanya EFIN, WP bisa melaporkan pajaknya tanpa harus ke kantor pajak. EFIN sendiri dapat diperoleh secara online dengan mengirimkan email ke KPP tempat WP terdaftar.
Selain EFIN, hal lain yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah laporan keuangan. Laporan keuangan biasanya mencakup laporan mengenai penghasilan, harga pokok, biaya serta keuntungan/kerugian perusahaan. Selain itu, terdapat juga laporan mengenai aset, piutang, utang dan ekuitas pemegang saham.
Dokumen penting dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tentu saja adalah formulir SPT PPh Badan 1771 beserta lampirannya, yang terdiri atas:
- Lampiran formulir 1771-I s/d lampiran formulir 1771-VI;
- Lampiran khusus 1A-8A;
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan kondisi WP;
- Daftar Biaya Nominatif (biaya promosi atau biaya entertainment), diperlukan bagi WP yang membebankan biaya promosi dan biaya entertainment);
- Penghitungan peredaran bruto dan pembayarannya, diperlukan khusus bagi WP yang melakukan kegiatan sesuai dengan PP 23 Tahun 2018;
- Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri, diperlukan bagi WP yang membebankan utang;
- Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan Laporan Penyampaian Country by Country Report (CbCR), diperlukan bagi WP yang melakukan transaksi hubungan istimewa serta memenuhi ketentuan PMK Nomor 172 Tahun 2023;
- Daftar Piutang Tak Tertagih, diperlukan bagi WP yang mempunyai piutang yang benar-benar tidak tertagih;
- Daftar Fasilitas dan Natura, diperlukan apabila WP sebagai pemberi kerja memberikan natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan;
- Penghitungan Fasilitas Insentif Pajak, diperlukan apabila WP memanfaatkan fasilitas insetif pajak;
- Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 26 Pasal 4, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Laporan Keuangan Konsolidasi, diperlukan bagi WP Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29, diwajibkan apabila SPT Tahunan PPh Badan menunjukkan PPh yang kurang dibayar.