Apa Saja yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak Jika Menerima STP?

Sumber: tim enforcea
Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Tata cara penerbitan STP diatur oleh pemerintah melalui PMK 80/2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
STP sendiri diterbitkan berdasarkan nota perhitungan yang mana nota perhitungan dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian, berdasarkan hasil pemeriksaan, dan/ atau berdasarkan hasil pemeriksaan ulang.
Jika mendapatkan STP, hak apa saja yang dimiliki oleh Wajib Pajak?
Setidaknya ada 3 (tiga) hak yang dimiliki apabila Wajib Pajak menerima STP, yaitu:
• Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke DJP sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP. Hal ini dapat dilakukan apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak dan Wajib Pajak tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melunasi sanksi administrasi tersebut. Atas hal tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
• Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali untuk setiap STP. Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke DJP sesuai Pasal 36 Ayat (1) huruf c UU KUP. Pengajuan ini dapat dilakukan jika pengenaan pajak kurang bayar dan/atau sanksi administrasi yang ditagihkan melalui STP tidak seharusnya dikenakan. Dengan dasar tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar kepada DJP. Pengajuan pengurangan dan pembatalan STP yang tidak benar dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali oleh Wajib Pajak untuk setiap STP.
• Melunasi sanksi yang ada pada STP paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan STP sesuai Pasal 9 Ayat (3) UU KUP apabila Wajib Pajak mengakui adanya kesalahan sebagaimana tercantum dalam STP. Sebagai tambahan informasi, apabila Wajib Pajak tidak melunasi STP sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka DJP akan menerbitkan surat teguran setelah 7 (tujuh) hari tanggal jatuh tempo STP. Jika tidak dibayar juga, maka DJP akan menerbitkan surat paksa yang dapat berlanjut ke penyitaan.