Apa Saja Perubahan terkait PPN dalam UU HPP?

Sumber:
Oleh: Agata Dea Ayu Pontiffikal
Sesuai dengan UU Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP No 7 Tahun 2021, Per 1 April 2022 Tarif PPN menjadi 11%. Untuk barang yang dikenakan PPN pun mengalami perubahan, ada barang atau jasa kena pajak tertentu yang dikeluarkan dari negative list pengenaan PPN, dengan rincian sebagai berikut:
Dalam UU PPN No 42 Tahun 2009, objek yang dikecualikan dari PPN atau negative list PPN adalah
1. Barang/Jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
- Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan.
Sedangkan dalam UU HPP, adanya barang/jasa kena pajak dalam negative list dikeluarkan dalam pembebasan PPN, tertuang dalam seperti
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Jasa pelayanan Kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam system program jaminan Kesehatan nasional
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa Pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan
- Jasa tenaga kerja
Namun dalam UU HPP ini Pemerintah menegaskan untuk masyarakat dengan penghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, jasa Kesehatan, dan layanan sosial tersebut. Dalam UU HPP pula tercantum adanya peningktan tarif PPN per tanggal 1 Januari 2025 nanti menjadi sebesar 12% sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 7 ayat (1) poin b.
Selain itu, dalam dalam Pasal 7 UU HPP terdapat perubahan pada ayat (3) yaitu tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (perubahan tarif PPN menjadi 11% dan 12%) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen), dan hal ini dijelaskan pada ayat (4) sebagai ayat tambahan, bahwa perubahan tarif PPN ini diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).