Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 August 2024

Apa Saja Objek Pajak Penghasilan Yayasan Pendidikan?

Hero

Sumber:

Secara umum, kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi yayasan pendidikan sama dengan bidang usaha lainnya. Lalu, apa saja yang menjadi objek PPh-nya?

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa, bunga deposito, bunga obligasi, bunga lainnya, penghasilan sewa atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan aset, keuntungan pengalihan harta (termasuk harta yang berasal dari hibah atau sumbangan), dan pembagian keuntungan dari kerja sama usaha merupakan objek PPh. Secara spesifik, bagi yayasan pendidikan, penghasilan yang merupakan objek PPh antara lain adalah:

  1. Uang pendaftaran dan uang pangkal;
  2. Uang seleksi penerimaan peserta pendidikan;
  3. Uang pembangunan gedung, pengadaan sarana-prasarana dan penghasilan lain sehubungan dengan keberadaan peserta didik;
  4. Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar, dan jenis lainnya;
  5. Penghasilan dari kontrak kerja sama dalam bidang penelitian dan lainnya; dan
  6. Penghasilan lainnya yang berkaitan dengan jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam nama dan bentuk apapun.

Bagi pihak yang menyelenggarakan jasa pendidikan, penting untuk dapat mengidentifikasi penghasilan yang merupakan objek PPh agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.