Apa Saja Objek Fasilitas PPN dan PPnBM di Kawasan Ekonomi Khusus

Sumber:
Selain fasilitas Pajak Penghasilan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021 juga diatur fasilitas pajak lain untuk badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Fasilitas ini berupa PPN dan PPnBM yang tidak dipungut atas penyerahan atau pemanfaatan sejumlah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di KEK. Apa saja bentuk fasilitasnya?
Dalam Pasal 22 dan 23 PMK Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021, pemerintah menetapkan PPN atau PPnBM tidak dipungut atas:
- Penyerahan BKP berwujud tertentu dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Kawasan bebas dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha.
- Impor BKP berwujud tertentu ke KEK oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha.
- Impor barang konsumsi ke KEK Pariwisata oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha.
- Penyerahan BKP berwujud tertentu antar badan usaha, antar pelaku usaha, atau antar badan usaha dengan pelaku usaha.
- Penyerahan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud termasuk jasa persewaaan tanah dan/atau bangunan di KEK oleh pelaku usaha dan/atau badan usaha kepada pelaku usaha lainnya dan/atau badan usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya.
- Penyerahan JKP tertentu dan BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha.
- Pemanfaatan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha.