Apa Saja Objek dan Non-Objek PBB-P2?

Sumber:
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Dalam pajak ini, yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan. Sementara itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi maupun di bawah permukaan bumi. PBB P-2 merupakan pajak daerah yang dipungut oleh kabupaten/kota.
Yang menjadi objek dari PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dalam undang-undang diatur juga mengenai bumi dan/atau bangunan yang dikecualikan dari pengenaan PBB-P2, yaitu di antaranya:
- Kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
- Bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
- Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik serta badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
- Bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
- Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
- Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.