Apa Saja Lingkup Pengawasan Kepatuhan Pajak PMK 111 Tahun 2025?
Sumber: Magnific
Perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia terus menunjukkan dinamika yang sejalan dengan transformasi sistem administrasi perpajakan nasional. Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum, menyederhanakan prosedur administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang mengatur berbagai penyempurnaan terhadap ketentuan administrasi perpajakan dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Kehadiran regulasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa ketentuan perpajakan dapat diimplementasikan secara lebih efektif, efisien, dan selaras dengan perkembangan sistem administrasi yang semakin terdigitalisasi.
Bagi Wajib Pajak, PMK ini tidak hanya menghadirkan perubahan dari sisi prosedural, tetapi juga membawa implikasi praktis terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam kegiatan usaha sehari-hari. Oleh karena itu, pemahaman yang memadai atas perubahan-perubahan yang diatur dalam PMK ini menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus meminimalkan potensi risiko administrasi maupun sengketa perpajakan di kemudian hari. Artikel ini akan mengulas salah satu pokok pengaturan dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang perlu menjadi perhatian bagi Wajib Pajak, yaitu apa saja yang menjadi lingkup dari pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini tertuang dalam Pasal 3.
Kegiatan pengawasan dilakukan terhadap penelitian data atas tiga kategori, yaitu Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan juga pengawasan wilayah.
- Untuk Wajib Pajak terdaftar, DJP melakukan pengawasan dengan ruang lingkup:
- Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk dapat NITKU;
- Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
- Pendaftaran objek PBB atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak, dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
- Pelaporan SPOP PBB;
- Pelaporan SPT;
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
- Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
- Pembukuan atau pencatatan, dan lainnya.
- Untuk Wajib Pajak yang belum terdaftar, DJP melakukan pengawasan dengan ruang lingkup:
- Pendaftaran untuk dapat NPWP/aktivasi NIK sebagai NPWP;
- Pelaporan tempat kegiatan usaha untuk dapat NITKU;
- Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
- Pendaftaran objek PBB atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
- Pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
- Pelaporan SPT, dan lainnya.
- Untuk pengawasan wilayah, ruang lingkupnya adalah pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakuan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.