Apa Saja Kriteria untuk Dapat Fasilitas Pajak di Financial Center IKN?

Sumber: Freepik
Pemberian fasilitas pajak pada umumnya didasari tujuan tertentu yang ingin dicapai. Seperti pemberian insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bertujuan untuk mendorong investor melakukan investasi sebesar-besarnya. Penanaman modal ini diharapkan dapat membantu pembangunan IKN sebagai ibu kota baru.
Selain fasilitas perpajakan, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan untuk Wajib Pajak yang menanamkan modal di IKN. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Dalam Pasal 32 aturan tersebut dijelaskan mengenai kriteria Wajib Pajak di Financial Center IKN yang dapat memanfaatkan fasilitas pajak berupa pengurangan PPh Badan. Kriteria-kriteria tersebut adalah:
a. Harus merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri atau Wajib Pajak Badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap. Apabila badan usaha dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri lain secara langsung maka pemegang saham tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi;
b. Melakukan penanaman modal dan melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN; dan
c. Melakukan penanaman modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan.