Apa Saja Isi Laporan Hasil Pemeriksaan?

Sumber:
Ketika proses Pemeriksaan Pajak selesai dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Wajib Pajak tidak hanya mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) saja, melainkan juga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Memang terkadang LHP ini tidak langsung diberikan kepada Wajib Pajak saat selesai Pemeriksaan seperti SKP atau Risalah Pembahasan Akhir. Banyak praktik di lapangan, salinan LHP diberikan kepada Wajib Pajak pada proses Keberatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) maupun pemeriksaan Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak. Tak jarang juga KPP memberikan LHP ini saat ada permintaan dari Wajib Pajak secara khusus.
Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk tahu dan mengecek terlebih dahulu hal apa saja yang wajib dimuat oleh fiskus dalam LHP. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak dapat meyakini bahwa LHP yang telah disusun dan dibuat oleh fiskus dapat kita andalkan untuk memproses sengketa di tingkat selanjutnya. Kadangkala, informasi-informasi perihal dasar koreksi dalam Pemeriksaan tidak mendetail sehingga LHP ini seharusnya bisa diandalkan dalam menjawab ketidakjelasan dasar koreksi yang mungkin belum dikomunikasikan secara jelas selama proses Pemeriksaan.
Berikut adalah isi dari LHP:
- Penugasan Pemeriksaan yang berisi identitas fiskus yang melakukan pemeriksaan, biasanya ada di bagian awal.
- Identitas Wajib Pajak yang walaupun sederhana tapi ini juga perlu untuk dicek terlebih dahulu.
- Pembukuan/pencatatan Wajib Pajak.
- Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang bisa dicek kembali kebenarannya oleh Wajib Pajak.
- Data/informasi yang tersedia.
- Materi yang diperiksa, berisikan jenis-jenis pajak dan apa-apa saja yang menjadi poin-poin koreksinya.
- Uraian Hasil Pemeriksaan yang penting untuk dibaca kembali oleh Wajib Pajak terkait kesesuaiannya dengan penjelasan fiskus selama proses Pemeriksaan.
- Ikhtisar Hasil Pemeriksaan yang isinya tabel intisari perhitungan dari pajak-pajak yang diperiksa dalam Pemeriksaan. Ini penting sekali untuk dicek kembali untuk menghindari kesalahan rumus maupun hitungan akibat human-error.
- Perhitungan pajak yang terutang.
- Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
- Dasar dan tujuan Pemeriksaan.
- Buku dan dokumen yang dipinjam selama Pemeriksaan. Hal ini penting untuk dicocokkan kembali dengan data yang dimiliki oleh Wajib Pajak karena hal ini akan berpengaruh sampai ke tahapan di Pengadilan Pajak maupun setelahnya.
Tanggal: 28 Februari 2024