Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 July 2025

Apa Saja Fasilitas Pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN)?

Hero

Sumber: Google

Sempat ramai dibicarakan masyarakat di dua tahun terakhir, IKN hadir dengan segala pro dan kontranya. Pasalnya, sejak resmi menjadi Ibu Kota Indonesia yang dipindah semula dari DKI Jakarta, terjadi perubahan besar bagi masyarakat luas hampir di semua lini. Nyatanya, meskipun bukan merupakan ASN yang kemungkinan terkena dampak langsung untuk mutasi ke IKN, tapi cukup banyak yang kontra dengan urgensi dari pemindahan ibu kota ini. Hal tersebut dikarenakan pemindahan dan pembangunan IKN ini tentu akan memakan anggaran yang fantastis, yang disinyalir bisa berdampak juga pada sektor lainnya dan tentu terhadap masyarakat meskipun secara tidak langsung.

Paralel di sisi lain, ternyata pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga siap untuk memberikan fasilitas dan insentif bagi pihak-pihak yang mau turut membangun IKN dalam bentuk investasi dan penanaman modal lainnya. Tentu tujuannya agar pemerintah terbantu dalam menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan bangkitan ekonomi. Hal tersebut juga tertulis dalam tujuan pemberian fasilitas pajak dalam tubuh penjelasan PP Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Kemudian, Kementerian Keuangan juga menerbitkan aturan turunannya, yaitu PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

Nah, kali ini kita coba bahas, apa saja sih fasilitas pajak yang diberikan di IKN (Pasal 2 PMK Nomor 28 Tahun 2024)?
a.    Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), meliputi pengurangan PPh Badan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, fasilitas PPh atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center, pengurangan PPh Badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembaan SDM berbasis kompetensi tertentu, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan R&d tertentu, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final, fasilitas PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pengurangan PPh Badan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri juga termasuk untuk fasilitas di Daerah Mitra.
b.    Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), meliputi fasilitas PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak. Fasilitas PPN tidak dipungut juga termasuk untuk fasilitas di Daerah Mitra.
c.    Fasilitas Kepabeanan, meliputi fasilitas pembebasan Bea Masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan Daerah Mitra, pembebasan Bea Masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan Daerah Mitra, dan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau Daerah Mitra.