Apa Saja Faktor Penyebab Faktur Pajak Kena Sanksi?

Sumber:
Kewajiban menerbitkan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan transaksi penyerahan (penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak) dan perolehan (pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak) mengharuskan para PKP untuk berhati-hati dan berupaya maksimal dalam memenuhi ketentuannya. Para PKP tentu saja ingin menghindari risiko yang mungkin timbul apabila alpa dalam melakukan kewajiban perpajakan yang satu ini. Apalagi, kesalahan terkait administrasi PPN kebanyakan dikenai sanksi administratif yang relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan PPh.
Seringkali pada praktiknya, meskipun Wajib Pajak telah berusaha semaksimal mungkin untuk patuh pada ketentuan penerbitan Faktur Pajak, ada saja kekurangan yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan kelengkapan sebagaimana diatur dalam peraturan. Apa saja itu?
- Faktur Pajak yang dikategorikan tidak lengkap
Misalnya, Faktur Pajak tidak mencantumkan keterangan sebagaimana di Pasal 5
PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 atau Faktur Pajak yang diterbitkan PKP pedagang eceran sebagaimana di Pasal 26 Ayat 2 PER yang sama. Keterangan yang dimaksud adalah mama, alamat, NPWP penjual, identitas pembeli berupa nama, alamat dan NPWP juga. Selain itu, Faktur Pajak wajib mencantumkan jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga jika ada, besaran PPN atau PPnBM yang dipungut, kode dan nomor seri Faktur Pajak beserta tanggal, dan tak lupa nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Bagi PKP pedagang eceran, diperbolehkan membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak PKP pedagang eceran setidaknya paling sedikit harus memuat nama, alamat, dan NPWP penjual, informasi jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga jika ada, jumlah PPN atau PPnBM yang dipungut, serta kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak.
- Faktur Pajak yang terlambat dibuat
Penerbitan Faktur Pajak tidak boleh melewati saat seharusnya Faktur Pajak itu dibuat. Hal ini biasanya akan dilihat dari dokumentasi penyerahan barang atau jasa, seperti invoice penjualan atau surat jalan.
- Faktur Pajak yang dianggap tidak dibuat
Contohnya apabila Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat seharusnya Faktur Pajak dibuat.
PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana disebutkan di atas, dikenai sanksi administrasi sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat 4 UU KUP. Selain itu, perlu diketahui juga bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak lengkap dan/atau yang dianggap tidak dibuat merupakan Pajak Masukan yang juga tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.