Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 May 2026

Apa Saja Dokumen Persyaratan Pendaftaran Wajib Pajak?

Hero

Sumber: Magnific

Kini, pendaftaran Wajib Pajak dilakukan secara elektronik melalui Coretax, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center. Namun, apabila Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan pendaftaran secara elektronik, pendaftaran secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Perpajakan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak masih bisa dilakukan.

Dalam melakukan pemdaftaran, terdapat dokumen persyaratan yang harus dilampirkan. Dokumen persyaratan ini harus diperhatikan oleh Wajib Pajak agar pendaftaran berjalan lancar. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk tidak ada dokumen persyaratan yang harus dilampiri. Namun, untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, pendaftaran wajib dilampiri dengan dokumen persyaratan berupa salinan paspor, pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan, dan pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor.

Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu salinan dokumen pendirian badan usaha, berupa:
  1. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  • untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi, berupa:
  1. salinan perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi; dan
  2. surat penunjukan anggota yang mewakili Kerja Sama Operasi, dalam hal perjanjian kerja sama tidak menyebutkan anggota yang ditunjuk untuk mewakili Kerja Sama Operasi.

Untuk Instansi Pemerintah, dokumen persyaratannya berbeda tergantung jenis instansinya.

Permohonan pendaftaran untuk Instansi Pemerintah dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. untuk Instansi Pemerintah Pusat, berupa salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan mengenai penunjukan kuasa pengguna anggaran;
  2. untuk Instansi Pemerintah Pusat yang berbentuk badan layanan umum, berupa salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan Menteri atau pejabat yang berwenang mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum;
  3. untuk Instansi Pemerintah Daerah, berupa salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat pengangkatan kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengguna anggaran;
  4. untuk Instansi Pemerintah Daerah yang berbentuk badan layanan umum daerah, berupa salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan bupati, wali kota, gubernur, atau pejabat yang berwenang mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan
  5. untuk Instansi Pemerintah Desa, berupa surat pengangkatan kepala desa.