Apa Saja Bentuk Fasilitas Pajak Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Kawasan Ekonomi Khusus?

Sumber:
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan suatu kawasan ekonomi dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Tujuan dari KEK itu sendiri sebagaimana amanat UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus adalah untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Hingga saat ini, pemerintah sudah menetapkan sebanyak 19 KEK di Indonesia, yaitu KEK Arum Lhokseumawem, KEK Sei Mangkei, KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, KEK Galang Batang, KEK Tanjung Api-api, KEK Tanjung Kelayang, KEK Tanjung Lesung, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Singhasari, KEK Mandalika, KEK MBTK, KEK Palu, KEK Likupang, KEK Bitung, KEK Morotai, dan KEK Sorong. Masing-masing KEK telah ditetapkan kegiatan utama beserta rantai produksinya oleh Dewan Nasional, pihak yang menyelenggarakan KEK.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 33/PMK.010/2021 mengatur salah satu fasilitas dan kemudahan yang diberikan pemerintah untuk KEK, yaitu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), di mana pemerintah memberikan fasilitas pengurangan PPh badan. Fasilitas pengurangan PPh badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang untuk nilai penanaman modal paling sedikit sebesar Rp100 miliar.
Nah, apa saja yang perlu diketahui mengenai bentuk fasilitas pengurangan PPh badan di KEK?
- Fasilitas pengurangan PPh badan diberikan kepada badan usaha selama jangka waktu 10 tahun pajak, atas penghasilan yang diperoleh badan usaha yang berasal dari:
- Pengalihan tanah dan/atau bangunan di KEK;
- Persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan
- Kegiatan usaha utama di KEK selain penghasilan pengalihan dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Fasilitas pengurangan PPh badan diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK:
- Dengan jangka waktu 10 tahun untuk penanaman modal dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar-Rp 499,99 miliar.
- Dengan jangka waktu 15 tahun untuk penanaman modal dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar-Rp999,99 miliar.
- Dengan jangka waktu 20 tahun untuk penanaman modal dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1 triliun.
- Setelah jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh badan bagi badan usaha atau pelaku usaha di atas, diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya.
- Terhadap penghasilan yang diterima badan usaha dari kegiatan usaha utama berlaku ketentuan:
- Tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh selama jangka waktu pengurangan PPh badan;
- Diterbitkan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan pengalihan tanah dan/atau bangunan;
- Tidak diterbitkan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan PPh atas penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan dan penghasilan dari kegiatan usaha utama di KEK.
- Terhadap penghasilan yang diterima pelaku usaha dari kegiatan usaha utama berlaku ketentuan:
- Tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh selama jangka waktu pengurangan PPh badan;
- Tidak diterbitkan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan PPh.
- Sehingga demikian, penghasilan yang diperoleh badan usaha ataupun pelaku usaha dari luar kegiatan usaha utama tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam aturan disebutkan bahaa badan usaha adalah perusahaan berbadan hukum berupa BUMN, BUMD, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Sedangkan, pelaku usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, ataupun tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.