Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 September 2024

Apa Perbedaan SKPPKP dan SKPKPP?

Hero

Sumber:

Pernahkah Anda mendengar SKPPKP dan SKPKPP?

SKPPKP atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Patuh yang melaporkan jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau pajak masukan yang dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai. Singkatnya, Wajib Pajak tersebut telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam SPT Tahunan PPh atau pajak masukan yang dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran dalam SPT Masa PPN.

SKPPKP dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan yang telah diteliti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti:

  • Kelengkapan SPT dan lampirannya;
  • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  • Kebenaran kredit pajak/pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP; dan
  • Kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

DJP dapat melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk PPN. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan DJP belum menerbitkan keputusan, maka permohonan pengembalian wajib pajak dianggap dikabulkan dan DJP harus menerbitkan SKPPKP paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu berakhir.

Sedangkan, SKPKPP atau Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan SPMKP atau Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. SKPKPP diterbitkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak/kompensasi utang pajak. SKPPKP diterbitkan dengan tata cara sebagai berikut:

  • Seksi Tambahan Uang Persediaan atau TUP berdasarkan SKPPKP menerbitkan 5 lembar SKPPKP.
  • Seksi penerimaan dan keberatan berdasarkan SKPPKP melakukan konfirmasi atas utang pajak dan memperhitungkannya dengan melakukan pemindahbukuan.
  • Apabila utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan dikembalikan sesuai SKPPKP dan kelebihannya disumbangkan kepada kas negara, maka SKPKPP/SPMKP tidak perlu diterbitkan.
  • Apabila utang pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang akan diberikan pengembalian pendahuluan sesuai SKPPKP, maka SKPKPP diterbitkan sebagai dasar penerbitan SPMKP.

Walaupun terlihat mirip secara sekilas, SKPPKP dan SKPKPP ternyata adalah dua hal yang berbeda. Jadi, jangan sampai tertukar, ya!