Apa Penyebab SPT Dianggap Tidak Disampaikan?

Sumber: Freepik
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan kewajiban utama Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Namun, tidak semua SPT yang sudah dikirimkan dianggap sah atau valid. Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) dapat menyatakan SPT tidak disampaikan jika menemukan kondisi tertentu saat melakukan perekaman SPT. Lantas, apa saja penyebab SPT dianggap tidak disampaikan menurut PER 11/PJ/2025?
Berikut beberapa kondisi yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan oleh DJP:
- SPT tidak ditandatangani WP
Jika SPT tidak dibubuhi tandatangan biasa (versi kertas) maupun tandatangan digital (versi elektronik) oleh WP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) UU KUP, maka dokumen dianggap tidak valid.
- Menggunakan mata uang selain Rupiah tanpa izin
Jika SPT Tahunan PPh disampaikan dalam bahasa Indonesia tetapi menggunakan satuan mata uang asing (selain rupiah), padahal belum mendapat izin dari Menteri Keuangan, maka SPT dianggap tidak disampaikan.
- Menggunakan Rupiah padahal sudah mendapat izin lapor dalam mata uang asing
Sebaliknya, jika WP telah mendapat izin pembukuan dengan bahasa asing dalam mata uang asing, tetapi justru menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan bahasa Indonesia dalam Rupiah, maka ini juga dapat membuat SPT tidak dianggap disampaikan.
- SPT tidak lengkap atau tidak dilampiri dokumen pendukung
SPT yang tidak diisi secara lengkap dan tidak dilampiri keterangan atau dokumen yang diwajibkan akan membuat SPT tidak dianggap disampaikan.
- Penyampaian SPT Lebih Bayar melebihi 3 tahun
Apabila SPT yang menyatakan kelebihan pembayaran disampaikan lebih dari 3 tahun setelah akhir tahun pajak dan WP telah mendapat teguran tertulis, maka SPT dianggap tidak disampaikan.
- SPT disampaikan setelah proses pemeriksaan dimulai
Jika SPT dikirim setelah dimulainya proses pemeriksaan oleh DJP, termasuk pemeriksaan bukti permulaan terbuka, atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), maka SPT dianggap tidak sah.
- SPT pembetulan disampaikan melebihi 2 tahun
SPT pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar dan disampaikan lebih dari 2 tahun sebelum daluarsa penetapan, maka dianggap tidak disampaikan.
- Rugi fiskal dalam SPT pembetulan tidak sesuai putusan
Jika pembetulan dilakukan karena ada putusan hukum terkait rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan, maka wajib disampaikan dalam 3 bulan sejak putusan. Jika lebih dari itu, atau sudah lewat 2 tahun sebelum daluarsa penetapan, maka SPT dianggap tidak disampaikan.
- Tidak ada pembayaran untuk SPT Kurang Bayar
SPT berstatus kurang bayar, namun tidak disertai pembayaran pada sistem, maka dianggap tidak disampaikan.
- Jumlah pembayaran tidak sesuai dengan jumlah kurang bayar
Jika ada kesalahan perhitungan atau nilai pembayaran tidak sesuai dengan jumlah kurang bayar yang tercantum di SPT, maka SPT dianggap tidak sah.
- Data WP wanita kawin tidak tervalidasi
Khusus untuk WPOP wanita kawin yang memilih dikenai pajak terpisah, SPT-nya dapat dianggap tidak disampaikan jika data perpajakannya belum tervalidasi oleh sistem DJP.
- Pemberitahuan NPPN tidak tervalidasi
Bagi WP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pemberitahuannya harus tervalidasi oleh sistem. Jika tidak, SPT bisa dianggap tidak disampaikan.
- Surat keputusan persetujuan angsuran/penundaan PPh Pasal 29 tidak tervalidasi
Jika WP menyampaikan SPT PPh Pasal 29 dengan status pengangsuran atau penundaan, tetapi surat keputusannya belum tervalidasi, maka SPT bisa dinyatakan tidak disampaikan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) secara resmi dapat menerbitkan surat pemberitahuan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan apabila ditemukan salah satu dari kondisi di atas pada saat perekaman SPT. Oleh karena itu pastikan WP selalu menyampaikan SPT sesuai ketentuan, lengkap, tepat waktu, dan tervalidasi oleh sistem DJP.