Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 January 2025

Apa Itu Wajib Pajak Patuh?

Hero

Sumber:

Pernahkah kalian mendengar Wajib Pajak Patuh? Menjadi Wajib Pajak Patuh akan memberikan banyak keuntungan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam urusan perpajakan, salah satunya dalam hal restitusi pajak.

Lalu, apa saja syarat untuk menjadi Wajib Pajak Patuh?

Sebagaimana diatur dalam SE-13/PJ.331/2003 tentang Tata Cara Penentuan Wajib Pajak Patuh yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, disebutkan syarat-syarat menjadi Wajib Pajak Patuh adalah sebagai berikut:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  2. Dalam tahun terakhir, penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
  3. SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam poin 2 telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
  4. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak:
  • kecuali telah memperoleh izin untuk mengansur atau menunda pembayaran pajak;
  • tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir; dan
  • tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
  1. Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.

Adapun keuntungan yang didapatkan apabila menjadi Wajib Pajak Patuh di antaranya:

  • Wajib Pajak Patuh akan dapat melakukan pengembalian pendahuluan untuk Pajak Penghasian (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Wajib Pajak Patuh tidak perlu melalui pemeriksaan ketika mengajukan pengembalian pendahuluan.
  • Proses pengembalian pendahuluan lebih cepat yaitu 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN.

Jangka waktu penetapan Wajib Pajak Patuh berlaku selama 2 tahun.