Apa itu Transaksi Hubungan Istimewa?
Sumber: Freepik
Dalam PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
- kepemilikan atau penyertaan modal;
- penguasaan; atau
- hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lainnya ini merupakan keadaan satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada apabila:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain; atau
- hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada 2 Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila:
- satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
- dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
- satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
- terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
- para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama; atau
- satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
Sedangkan hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada dalam apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Jadi, dapat disimpulkan apabila dalam kegiatan usaha Wajib Pajak memiliki ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh adanya kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan atau hubungan keluarga sedarah atau semenda, maka apabila ada transaksi yang dilakukan, transaksi tersebut merupakan transaksi yang memiliki hubungan Istimewa dan wajib pajak harus membuat dokumen transfer pricing sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.