Apa Itu Tax Planning?

Sumber:
Tax planning atau perencanaan pajak merupakan hal penting yang perlu dilakukan oleh suatu perusahaan. Tax planning merupakan upaya untuk mengurangi atau membuat suatu beban pajak seminimal mungkin untuk dapat dibayarkan kepada negara sehingga nantinya pajak yang harus dibayarkan kepada negara tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Dengan melakukan perencanaan pajak, perusahaan dapat terjauh dari risiko ketidakpatuhan perpajakan yang akan meminimalisir utang pajak yang tak terduga.
Tax planning dilakukan dengan tujuan:
- Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien;
- Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbesar pengeluaran pajak;
- Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Untuk melakukan tax planning yang sah, wajib pajak harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, wajib pajak juga harus melakukan pembukuan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika suatu perusahaan menjalankan tax planning atau perencanaan pajak ini sebaiknya perusahaan tersebut dapat memahami persyaratan yang terdapat pada tax planning ini yaitu antara lain:
- Dalam menjalankan tax planning, perusahaan tidak diperbolehkan untuk melanggar peraturan perpajakan yang telah berlaku karena jika terdapat pelanggaran, maka akan timbul resiko bagi wajib pajak yang malah membuat perencanaan pajaknya gagal dan berpotensi menimbulkan denda serta sanksi pajak lainnya;
- Perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk memalsukan bukti-bukti pendukung atau data lain yang ada yang dapat dipergunakan untuk membayar pajak.
Jadi, perlu diingat bahwa kegiatan tax planning harus dilakukan secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Indonesia memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan yang ketat terkait penghindaran pajak atau tax avoidance. Oleh karena itu, wajib pajak harus berhati-hati dalam melakukan tax planning dan harus memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggal: 23 April 2024