Apa Itu Tanggung Renteng dalam PPN?

Sumber:
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), disebutkan bahwa pembeli atau penerima jasa bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Tanggung jawab secara renteng ini berlaku apabila pajak yang terutang tidak dapat ditagih kepada penjual Barang Kena Pajak (BKP) atau pemberi Jasa Kena Pajak (JKP) dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual BKP atau pemberi JKP.
Pembeli atau penerima jasa yang mempunyai kewajiban tanggung jawab secara renteng dapat melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Apabila pembeli atau penerima jasa tidak atau kurang membayar PPN atau PPN dan PPnBM, maka tanggung jawab secara renteng dapat ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan adanya tanggung jawab renteng ini, maka penting bagi pembeli atau penerima jasa untuk memastikan bahwa bukti pembayaran tersimpan dengan baik. Bukti pembayaran tersebut dapat berupa payment voucher, bukti transfer atau rekening koran, faktur pajak, dan lain sebagainya.