Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 May 2024

Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut?

Hero

Sumber:

Surat Keterangan Tidak Dipungut, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.

Wajib Pajak yang harus memiliki SKTD adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional; Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional; Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional; Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional; Badan Usaha Angkutan Udara Nasional; pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional; Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum; Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Berdasarkan SE Nomor 35/PJ/2020 terdapat dua jenis SKTD, yaitu SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan dan SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember. Wajib Pajak yang menghendaki fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu wajib memiliki SKTD sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor, menerima penyerahan, dan/atau melakukan pemanfaatan. Untuk mendapatkan SKTD, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan SKTD secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Tanggal: 03 Mei 2024