Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 September 2025

Apa Itu Surat Keterangan Pemanfaatan JKP Luar Negeri?

Hero

Sumber: Freepik

Melalui ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, ada penambahan persyaratan administratif berupa pemenuhan Surat Keterangan, yaitu Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri (SKJLN). Sebelumnya, kita mengetahui ada Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh, atau ada juga Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang biasanya digunakan untuk memperoleh layanan atau fasilitas pajak tertentu.

 

SKJLN adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Setiap Wajib Pajak harus memiliki SKJLN ini sebelum melakukan impor BKP untuk memenuhi pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Namun, Wajib Pajak perlu memperhatikan terlebih dahulu persyaratan untuk bisa mendapatkan SKJLN ini. Sebagaimana diatur dalam PER 8/PJ/2025, persyaratannya adalah:

  1. Wajib Pajak telah menyampaikan:
  1. SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, dan
  2. SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.

Yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  1. Wajib Pajak tidak punya utang pajak atau punya utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (4) UU KUP, dan
  2. Status Wajib Pajak adalah aktif.

 

Jangan lupa juga ya, bahwa permohonan SKJLN ini diajukan secara elektronik melalui Coretax. Namun, apabila tidak bisa dilakukan secara elektronik, Wajib Pajak juga bisa mengajukan secara tertulis melalui surat permohonan yang ditandatangani pihak yang berwenang, dan disampaikan ke KPP secara langsung atau bisa juga melalui pos, ekspedisi, atau kurir.

 

Pemrosesan permohonan SKJLN yang masuk, otomatis dilakukan untuk yang dilakukan secara elektronik apabila permohonan telah memenuhi persyaratan. Untuk permohonan yang disampaikan melalui KPP, maka diperlukan 1 hari kerja untuk pemrosesan, dan 5 hari kerja untuk permohonan yang diajukan melalui pos.