Apa Itu SPPT dan SKP PBB?
Sumber:
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) merupakan surat yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak. SPOP sendiri merupakan formulir yang diisi oleh wajib pajak mengenai data-data objek pajak dan harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap. SPPT digunakan untuk memberitahukan besarnya jumlah pajak terutang kepada wajib pajak. SPPT yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak adalah untuk PBB sektor Perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3).
SPPT memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai dasar penagihan pajak, sebgai bukti terdaftarnya objek pajak, sebagai dasar penerbitan STP, sebagai kelengkapan administrasi perpajakan lain, dan untuk keperluan administrasi pemenuhan kewajiban pembayaran atau pelunasan PBB.
Selain SPPT, Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan SKP (Surat Ketetapan Pajak). Dirjen Pajak dapat mengeluarkan SKP apabila SPOP belum dikembalikan oleh wajib pajak setelah 30 (tiga puluh) hari sejak diterima. Jumlah atau besarnya pajak terutang yang ada dalam SKP adalah pokok pajak ditambah dengan denda atau sanksi administrasi sebesar 25%. Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan SKP apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.
Jumlah pajak yang terutang dalam SKP, harus dilakukan pembayaran atau dilunasi maksimal 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB.