Apa itu SP3 P2DK?
Sumber: Magnific
SP3 P2DK merupakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini diterbitkan oleh KPP sebagai bukti jika Proses Pengawasan dan Klarifikasi (P2DK) telah selesai. Setiap Wajib Pajak yang telah menerima SP2DK dan telah memberikan klarifikasi atau penjelasan akan mendapatkan SP3 P2DK sebagai bentuk konfirmasi bahwa proses tersebut telah diselesaikan. Diterbitkannya SP3 P2DK disebutkan dalam SE 05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
SP3 P2DK dapat diterbitkan pada beberapa kondisi misalnya:
- Terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan perekaman/pemilihan yang bersifat administratif dan diakibatkan oleh kesalahan yang bersifat manusiawi (human error), seperti kesalahan NPWP, nama Wajib Pajak, jenis pajak, Masa Pajak/Tahun Pajak/Bagian Tahun Pajak, atau kesalahan administratif lainnya, yang diketahui atau ditemukan baik oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan maupun oleh Wajib Pajak, dan kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK, KPP akan menerbitkan SP3 P2DK kepada Wajib Pajak, yang memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang telah dibatalkan, termasuk Data dan/atau Keterangan yang hendak diklarifikasi.
- Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, kegiatan P2DK dinyatakan telah selesai.
- SP2DK tidak selesai dan proses dilanjutkan ke unit lainnya seperti unit pelaksanaan pemeriksaan, unit pekasana bukti permulaan, dan unit pelaksana penyidikan.
- Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT sejalan dengan LHP2DK dalam jangka waktu tertentu.
- Ada pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang.