Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 December 2024

Apa itu SKPKBT?

Hero

Sumber:

Bagi Anda yang belum pernah mendengar, SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yaitu Surat Ketetapan Pajak yang berisi tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPKBT ini diberikan kepada wajib pajak apabila setelah dilakukan penelitian, ternyata masih terdapat pajak yang kurang dibayar di luar dari jumlah pajak kurang bayar yang telah tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang telah lebih dulu terbit. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SKPKBT dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Terdapat sanksi administrasi yang dikenakan atas terbitnya SKPKBT, yaitu berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut dan ditambah dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT. Namun, sanksi berupa kenaikan tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan dengan keterangan tertulis yang dibuat oleh wajib pajak atas kehendaknya sendiri, dengan syarat DJP belum mulai untuk melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka menerbitkan SKPKBT.