Apa Itu Revaluasi Aset Tetap?
Sumber: Freepik
Revaluasi aset tetap adalah proses penilaian kembali nilai aset tetap perusahaan untuk mencerminkan nilai pasar atau nilai wajar yang sebenarnya. Revaluasi biasanya dilakukan ketika terjadi peningkatan nilai pasar aset atau ketika nilai aset tetap dalam laporan keuangan menjadi terlalu rendah akibat devaluasi atau faktor lainnya, sehingga tidak lagi menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Dalam perpajakan, revaluasi aset tetap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 (PMK 79/2008) tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
Berdasarkan Pasal 1 PMK 79/2008, perusahaan yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Selain itu, perusahaan juga telah memenuhi seluruh kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
Revaluasi dilakukan terhadap:
- seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau
- seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Revaluasi hanya dapat dilakukan kembali setelah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak revaluasi terakhir.
Penilaian kembali harus menggunakan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku pada saat revaluasi, berdasarkan laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memiliki izin dari pemerintah. Apabila nilai yang ditetapkan penilai dianggap tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar tersebut. Proses penilaian kembali wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan penilai.
Atas selisih lebih antara nilai hasil revaluasi dengan nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 10%.
Untuk melakukan revaluasi, perusahaan harus mengajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Setelah itu, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat Keputusan atas permohonan yang diajukan.